Social Icons

Kamis, 13 November 2014

KETIKA HAKIM MENGHUKUM DIRINYA

OLEH : DR.H.SUHARDI DUKA, MM



Foto : Facebook



Dimanakah sebenarnya keadilan, apakah pada pasal2 yang tertera di letaratur hukum sepertim KUHP.
Karena di kitab undang-undang semua pasal tertera secara jelas hukuman terhadap satu pelanggaran.
Ataukah di palu seorang hakim, yang menjatuhkan fonis bagi setiap pencari keadilan ataupun terdakwa. 

Hakim dapat saja menjatuhkan hukuman terhadap seseorang diluar dari ketentuan pasal yang dituduhkan  jpu pd.seseorang, bila seorang hakim yakin terhadap keputusannya itu.

Dan apakah justru keadilan itu terletak pada pundak seorang pemimpin yang bertanggung jawab terhadap urat nadi kehidupan rakyat.

Adalah umar bin Khatab, seorang halifa kedua setelah abubakar, dalam kepemimpinannya sering berkeliling ditengah kehidupan rakyatnya, dan bahkan pernah suatu ketika beliau sendiri yang mengambil gandum dari baitul mall kemudian dia pikul untuk dia berikan kepada rakyatnya yang sedang kekurangan.

Sesungguhnya spekturn keadilan adalah kebijakan, apabila dalam suatu Negara dan daerah tercipta kebijakan yang baik maka disitulah mulai adanya embrio keadilan.
Kebijakan tidak hadir begitu saja iya diciptakan, dibuat dan di implementasi. Siapa yang membuat dan mengimplemntasi adalah Pemimpin.

Sebaik apapun pasal2 dalam kitab undang2 bila diterapkan dalam suatu kehidupan masyakat yang serba timpang, kesenjangan yang lebar antara kaya dan miskin, terdidik dan tidak terdidik, agama kurang di pahami
Dan tingkat disiplin yang rapuh. Maka hakim akan sangat sulit menciptakan keadilan itu.

Pemimpinlah yang utama untuk memperbaiki struktur social dalam masyarakat, ditangan seorang pemimpin ada kekuasaan, apabila kekuasaan ini digunakan untuk menciptakan kebijakan2 yang baik dan di implementasikan serta diawasi dengan baik pula maka kehidupan masyarakat yang timpang itu akan dapat diperbaiki, agamapun akan dapat di amalkan dengan sungguh2.

Saya tertarik dengan cerita seorang Hakim Arifin, dia menghukum seorang nenek yang miskin mencuri 2 biji singkong untuk makan cucunya dan bersamaan diapun menghukum dirinya dan bahkan seluruh pengunjungn sidang saat itu.

Seorang nenek mencuri makanan akibat kemiskinannya, dan dilaporkan alkhirnuya terjadilah proses hukum,  Hakim yang mengadili perkara ini taat terhadap pasal2 hukum maka, dia menjatuhkan hukuman kepada sang nenek, denda Rp. 1 juta / atau kurangan badang 2.5 tahun bila tdk dibyar, Pada saat yang sama hakim menghukum dirinya untuk membayar 1 juta sebagai pengganti hukuman badan tadi, dan bukan hanya itu hakimpun menjatuhkan hukuman 50.ribu bagi setiap pengunjung karena kelalain semua mengakibatkan nenek mencuri akibat kemiskinannnya.

Ada beberapa Pilar Negara, Yaitu pemimpin yang bijak, hakim, yang adil, alim ulama yang jujur dan Pengusaha yang dermawan, bila ini kita bisa hadirkan ditengah tengah kita dari puasa ke puasa saya yakin Indonesia akan semakin baik.



                    Mamuju, 3 Juli 2014


                            SDK



Tidak ada komentar:

Posting Komentar