Foto : Facebook
Dimanakah
sebenarnya keadilan, apakah pada pasal2 yang tertera di letaratur hukum
sepertim KUHP.
Karena di kitab
undang-undang semua pasal tertera secara jelas hukuman terhadap satu
pelanggaran.
Ataukah di palu
seorang hakim, yang menjatuhkan fonis bagi setiap pencari keadilan ataupun terdakwa.
Hakim dapat saja
menjatuhkan hukuman terhadap seseorang diluar dari ketentuan pasal yang
dituduhkan jpu pd.seseorang, bila
seorang hakim yakin terhadap keputusannya itu.
Dan apakah justru
keadilan itu terletak pada pundak seorang pemimpin yang bertanggung jawab
terhadap urat nadi kehidupan rakyat.
Adalah umar bin
Khatab, seorang halifa kedua setelah abubakar, dalam kepemimpinannya sering
berkeliling ditengah kehidupan rakyatnya, dan bahkan pernah suatu ketika beliau
sendiri yang mengambil gandum dari baitul mall kemudian dia pikul untuk dia
berikan kepada rakyatnya yang sedang kekurangan.
Sesungguhnya
spekturn keadilan adalah kebijakan, apabila dalam suatu Negara dan daerah tercipta
kebijakan yang baik maka disitulah mulai adanya embrio keadilan.
Kebijakan tidak
hadir begitu saja iya diciptakan, dibuat dan di implementasi. Siapa yang
membuat dan mengimplemntasi adalah Pemimpin.
Sebaik apapun
pasal2 dalam kitab undang2 bila diterapkan dalam suatu kehidupan masyakat yang
serba timpang, kesenjangan yang lebar antara kaya dan miskin, terdidik dan
tidak terdidik, agama kurang di pahami
Dan tingkat
disiplin yang rapuh. Maka hakim akan sangat sulit menciptakan keadilan itu.
Pemimpinlah yang
utama untuk memperbaiki struktur social dalam masyarakat, ditangan seorang
pemimpin ada kekuasaan, apabila kekuasaan ini digunakan untuk menciptakan
kebijakan2 yang baik dan di implementasikan serta diawasi dengan baik pula maka
kehidupan masyarakat yang timpang itu akan dapat diperbaiki, agamapun akan
dapat di amalkan dengan sungguh2.
Saya tertarik
dengan cerita seorang Hakim Arifin, dia menghukum seorang nenek yang miskin
mencuri 2 biji singkong untuk makan cucunya dan bersamaan diapun menghukum dirinya
dan bahkan seluruh pengunjungn sidang saat itu.
Seorang nenek
mencuri makanan akibat kemiskinannya, dan dilaporkan alkhirnuya terjadilah
proses hukum, Hakim yang mengadili
perkara ini taat terhadap pasal2 hukum maka, dia menjatuhkan hukuman kepada
sang nenek, denda Rp. 1 juta / atau kurangan badang 2.5 tahun bila tdk dibyar,
Pada saat yang sama hakim menghukum dirinya untuk membayar 1 juta sebagai
pengganti hukuman badan tadi, dan bukan hanya itu hakimpun menjatuhkan hukuman
50.ribu bagi setiap pengunjung karena kelalain semua mengakibatkan nenek
mencuri akibat kemiskinannnya.
Ada beberapa Pilar
Negara, Yaitu pemimpin yang bijak, hakim, yang adil, alim ulama yang jujur dan
Pengusaha yang dermawan, bila ini kita bisa hadirkan ditengah tengah kita dari
puasa ke puasa saya yakin Indonesia akan semakin baik.
Mamuju, 3 Juli 2014
SDK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar