Social Icons

Jumat, 03 Januari 2014

JANGAN BINGUNG INILAH PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN ) - BPJS - KESEHATAN

Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada Rabu, tanggal 1 Januari 2014  BPJS  di lounching secara bersamaan di seluruh Indonesia, walau begitu masih ada saja masyarakat kita yang belum mengetahui tentang apa sih sebenarnya BPJS - Kesehatan itu ?

Agar tidak salah alamat, salah kaprah dan salah pengertian penulis berusaha mencari bahan penulisan tentang BPJS yang sangat erat hubungannya dengan pengobatan dan pengobatan gratis bagi masyarakat kurang mampu, tentu untuk menuliskan secara singkat, karena untuk menuliskan secara full kondisi  dan situasi tidak memungkinkan namanya juga artikel harusnya habis dalam sekali baca.

BPJS  adalah kependekan dari (  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial )   dasar hukum pembentukan BPJS adalah  untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial di Indonesia , adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, dan UU Nomor 24 Tahun 2011,   BPJS adalah  badan hukum nirlaba.

Selanjutnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes  dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek  Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. BPJS merupakan implementasi dari diberlakukannya UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS dan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Perlu diketahui bahwa Institusi BPJS bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sedangkan  Kantor Pusat BPJS ada di Jakarta dan  memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota.

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN ) Merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib ( mondatory ) berdasarkan Undang - Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iuranya di bayar oleh pemerintah.
Tentu masyarakat awam masih ada yang belum tahun dan tentu perlu mengetahui  Siapa sajakah yang menjadi Peserta BPJS- Kesehatan dan JKN , Menurut Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan, Drg. Usman Sumantri, MSc, yang dilansir dibeberapa media dan Saya kutip untuk pembaca ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu. Sedangkan peserta non-PBI, terdiri dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia, karyawan perusahaan swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan lain-lain.

Sedang JKN  ( Jaminan Kesehatan Nasional ) merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang yang menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.

Bagaimana dengan rakyat miskin? Tidak perlu khawatir, semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan. Antara JKN dan BPJS tentu berbeda. JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
Kalau anda bertanya-tanya siapa sajakah yang akan menjadi peserta JKN ?  maka jawabannya adalah seluruh lapisan masyarakat Indonesia melalui JKN qakan dijamin kesehatannya.  kepesertaanya masyarakat sifatnya wajib termasuk juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013,  jenis Iuran dibagi menjadi: Besarnya Iuran yang akan dibayarkan oleh Pemerintah untuk masyarakat yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dan  dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu), Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.

Besarnya Iuran BPJS-JKN  :
  1. Untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.
    Tapi iuran tidak dipotong sebesar demikian secara sekaligus. Karena secara bertahap akan dilakukan dari 1 Januari 2014 – 30 Juni 2015 adalah pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta.

    Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.
    Sementara bagi peserta perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
    - Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
    - Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
    - Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan
    Pembayaran iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
  2. Adapun fasilitas yang akan diterima bila peserta JKN berobat adalah untuk Pekerja Penerima bantuan Iuran, :
- Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II
- Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
- Bukan pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.

Untuk jelas dan terinci dan lengkap baca langsung dari sumber klik "
Pertanyaan Dasar seputar BPJS -Kesehatan dan JKN " 
serta  Buku pegangan Sosialisasi JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN ) dalam sistim Jaminan Sosial Nasional DISINI *

BLOG WARTA WARGA SULBAR TANPA PAMRIH DATANG TURUT SERTA UNTUK MENSOSIALISASIKAN PROGRAM PEMERINTAH YANG SANGAT BERMANFAAT INI UNTUK KEMASLAHATAN KITA SEMUA, KATA ORANG BIJAK TAK KENAL MAKA TAK SAYANG***

Minggu, 29 Desember 2013

KENANGAN KISAH TROMPET DAN TAHUN BARU



Ilustrasi gambar sumber kompasiana


Mengenang kembali  persiapan jelang malam Tahun Baru  2012  dan 2013  yang lalu saya terpaksa hanya bekerja di Kantor sampai siang, mau bantu-bantu isteri mempersiapkan segala sesuatunya untuk penyambutan Tahun Baru,tenda didirikan, kursi-kursi diatur dihalaman Kompleks didepan rumah, layar LCD untuk putar film ( Nonbar ) atau bernyanyi karaoke juga sudah terpasang, Ibu-Ibu memasak bersama di dapur. Itu pada tahun-tahun sebelumnya.

Tiba-tiba anak saya yang dua orang datang memanggil saya, katanya Kembang api dan Trompet belum sempat dibeli oleh Ibu, mendengar rengekan mereka, saya lalu bergegas mengganti pakaian dan mengantar mereka ketempat para penjajah di jalan utama Kota, hanya 15 menit kemudian kami bertiga sampai ketempat tujuan.

Yang menakjubkan sepanjang sekitar 1 kilometer berjejer para penjual musiman ini menggelar dagangannya yang hanya sejenis apalagi kalau bukan trompet warna-warni, dengan berbagai bentuk ada yang berwarna silver, biru, hijau, kuning, merah, ungu, serta warna-warni terang metalic, dalam berbagai bentuk dan model, yang biasa standard bentuknya seperti corong lurus-lurus saja harganya antara 7.500 sampai 10 ribuan, tapi yang berbentuk saxsafon, Mellofon, klarinet, agak mahal antara 10 ribu sampai 15 ribu rupiah. dan yang paling mahal yang bentuknya Frenc Horn, melilit-lilit membentuk lingkaran agak besar masih terbuat dari karton dan kertas metalic ini bisa mencapai 20 ribu rupiah. Padahal di hari-hari biasa para pedagang ini , satupun tak ada yang nampak di jalan poros yang menghubungkan beberapa Provinsi di Sulawesi.

Selesai saya bayar kami bertiga lalu menuju ke Pasar Baru, tempat para penjual Kembang api mangkal, sesampai disana, setalah memilih kembang api yang tidak berbahaya dan tidak mengeluarkan letusan yang besar, kami pun pulang ke rumah.
Persiapan tempat penyambutan sudah terpasang, makanan sudah siap, Trompet dan kembang  api sudah ada, tinggal bersiap menanti datangnya Tahun baru dengan harapan yang baru, bagaimana dengan tahun Kuda 2014 ? **