Pintu Gerbang Menuju KTM Tobadak
Program
Transmigrasi merupakan bagian Internal dari Program Pembangunan
Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejatraan Transmigran jauh
lebih baik daripada ketika mereka masih di daerah asalnya (Transmigran
: orang yang bertransmigrasi baik dari daerah pengirim seperti : Jawa,
Bali, NTT, NTB maupun Penduduk daerah Pemukiman Transmigrasi, yang
berdasarkan Peraturan yang berlaku di tetapkan sebagai Transmigran ).
Disamping meningkatkan kesejatraan Transmigran juga dalam kerangka
yang utuh dengan Pemerataan pembangunan daerah, serta untuk memperkokoh
persatuan dan kesatuan Bangsa.
Kali
ini dengan rendah hati kami akan mengupas tuntas secara detail walau
dibuat singkat-singkat bersambung dan dalam bentuk artikel di kolom
Kompasiana tentang penyelenggaraan Transmigrasi , dengan harapan
masyarakat dapat mengetahui dan memahami sejauh mana penyelenggaraan
transmigrasi di Kabupaten Mamuju.
Penyelenggaraan
Transmigrasi Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat yang pada saat
itu masih bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan, berawal pada Tahun
1981 saat dibukanya lahan di Kecamatan Kalukku untuk penempatan
Transmigran asal Pulau Jawa, dan Daerah lainnya di luar Sulawesi, yang
di beri nama Unit Pemukiman Transmigrasi Toabo, secara bertahap hingga
mencapai 500 Kepala Keluarga, 2106 Jiwa, dan dengan di ditempatkannya
Transmigran di Toabo, merupakan tonggak sejarah pertama pembukaan
pemukiman transmigrasi serta penempatan Transmigran di Kabupaten
Mamuju.
Hingga
saat ini Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dibiayai oleh APBN (
Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara ) telah membuka 70 Unit
Pemukiman Transmigrasi ( setingkat Desa ) jumlah transmigran 22.599
Kepala Keluarga dengan 89.389 Jiwa yang tersebar di 10 Kecamatan
Kabupaten Mamuju ( termasuk di DOB Mateng ), 5 Kecamatan di Mamuju Utara. Dapat dipastikan Data Jumlah Penduduk setiap hari terjadi perubahan karena kelahiran dan mutasi penduduk lainnya ).
Dari
70 Unit Pemukian Transmigarasi telah diserahkan Pembinaannya Ke
pemerintah daerah sebanyak 68 Unit Pemukiman Transmigrasi 22.099 Kepala
Keluarga, 98.821 jiwa.
Dengan demikian maka Unit Pemukiman Transmigrasi berobah status menjadi
Desa difinitif. Yang mencengankan 4 ex Unit Pemukiman transmigrasi yang
telah jadi desa difinitif telah menjadi Ibu Kota Kecamatan, dan Insya
Allah, setelah pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah disetujui Pemerintah
Pusat 1 Ex Unit Pemukiman telah disiapkan menjadi salah satu pilihan
ibu Kota Kabupaten.
Awal mula otonomi Daerah penempatan transmigran mengalami stagnasi beberapa tahun tak ada pembukaan lahan di Kabupaten Mamuju.
Tahun
2005 ketika Bapak Drs.Suhardi Duka,MM di lantik jadi Bupati,
transmigrasi kembali menggeliat dengan usaha yang sungguh-sungguh (
komitmen lima beliau) untuk mensejatrakan masyarakat lewat
transmigrasi, lahan kembali dibuka di Desa Botteng, Kecamatan Simboro,
15 kilometer selatan Kota Mamuju untuk penempatan 300 Kepala Keluarga
secara bertahap dari tahun 2006, 100 Kepala Keluarga, tahun 2007, 100
Kepala Keluarga, dan pada tahun 2008, 100 Kepala Keluarga hingga
mencapai 300 Kepala Keluarga,1.132 Jiwa.
Tahun
2009 di Kecamatan Kalukku tepatnya kurang lebih 23 kilometer utara Kota
Mamuju, di buka lagi satu lokasi baru yang diberi nama Unit Pemukiman
Transmigrasi Sinyonyoi I ( sumber dana berasal dari APBN dan sharing
APBD TA.2009 ) ditempatkan 200 Kepala Keluarga Transmigran yang berasal
dar Jawa Barat, Jawa Timur dan Penduduk sekitar daerah Transmigrasi ),
Pembinaan dilakukan selama 5 tahun sebelum Unit Pemukiman Transmigrasi
berobah status menjadi Desa dipinitif.