Kamis, 08 November 2012
“Remunerasi TNI dan Polri bagi Prajurit Rendah Berlaku Surut Juli 2011
Rakor ( Rapat Kerja ) yang dihadiri oleh dua Menteri Koordinator, yaitu Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Kesejatraan Rakyat ( Menko Kesra ) Agung Laksono,3 orang Menteri masing-masing Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara EE Mangindaan, Menteri Pertahanan Purnono Yusgiantoro, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, turut dihadiri oleh Wakil dari Panglima TNI dan Kapolri.
Rapat Koordinasi para pejabat pemerintah terkait dengan DPR RI, Rabu 15/12/2010 di Gedung DPR RI Senayan Jakarta sepakat untuk menaikkan tunjangan kerja TNI dan Polri dan PNS tertentu mulai 1 juli 2010.
Selain TNI dan Polri, PNS yang dimaksudkan turut dinaikkan tunjangannya adalah PNS di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Kementrian Kesjatraan Rakyat, Kementrian Politik Hukum dan Keamanan dan Kementrian Pertahanan.
Untuk Remunerasi TNI/POLRI dan PNS tertentu ini Pemerintah telah mengajukan anggaran sebesar Rp. 5,3 Triliyun, Rp. 3,3 Triliyun untuk TNI dan POLRI Rp.1,9 Triliyun, sisanya tentu untuk PNS di keempat lembaga lainnya, dan telah disetujui oleh DPR RI.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, meminta kepada Pemerintah untuk segera mencairkan dana remunerasi itu pada Januari 2011 dan mengatakan kepada Wartawan ” Harus dibayarkan secepatnya ” jelasnya.
Sedang pada bagian lain Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar ini mengatakan besaran Gaji TNI/POLRI sesuai yang diatur oleh Kementrian Keuangan, Kementrian Pertahanan, Kapolri dan Panglima TNI. ” Ada perkiraan sampai dua kali lipat Gaji, tapi detailnya diatur Menteri Keuangan ” kata Pa Priyo kepada VIVAnews di Jakarta kemarin. Kebijakan Remunerasi ini diambil berdasarkan kebijakan Reformasi Birokrasi, dimana sebelumnya Remunerasi Gaji PNS telah lebih dahulu dilakukan di Departemen Keuangan.
Remunerasi TNI Foto : remunerasipns.com
Saat ini belum bisa dipastikan berapa besaran gaji yang bakal diterima oleh TNI/POLRI dan PNS yang mendapatkan Remunerasi yang jelas, seorang Gayus yang dulu bekerja di Direktorat Pajak Kementrian Keuangan mendapatkan sekitar 12 juta rupiah/bulan, padahal Gaji PNS daerah setingkat Gayus III/a hanya mendapatkan Gaji sebesar sekitar 1,8 Juta sampai 2 juta rupiah.
Dari Data Pembanding VIVAnews.com mewartakan bahwa Pendapatan seorang pejabat eselon I di Departemen Keuangan berkisar 40 Juta setelah pelaksanaan Remunerasi.
Semoga para Aparat kita yang mendapatkan Remunerasi dapat meningkatkan kinerjanya untuk Negara dan Bangsa Indonesia, dan bagi PNS yang belum bersabarlah, saatnya Insya Allah akan datang..!?**
Sumber : VIVAnews.com, beritahankam.blogsput.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar