Ilustrasi ( fito Kompasiana )
Saya beberapa kali sempat membaca artikel mengenai PNS ( Pegawai negeri Sipil ) di Kompasiana, yang di buat oleh pengamat dari luar lingkungan dan tidak berkecimpung di lingkungan Birokrasi. Tentunya dari sudut pandang dan kacamata penulis yang mungkin belum sempat mengamatinya lebih jelas dari dekat , itu sah-sah saja karena merupakan hak seseorang untuk berpendapat dan menyalurkan pendapatnya yang penting berimbang dan bukan menjustifikasi.
Saya tak ingin berpolemik dengan menulis sanggahan ataupun penjelasan tentang PNS, karena waktu itu saya masih aktif sebagai PNS, tabu untuk membicarakan kebaikan atau keburukan dapur rumah sendiri.
Saya dan kita semua sudah mengetahui bahwa nyarissetiap tahun di seluruh Negeri di buka penerimaan PNS baru. Berjuta-juta bahkan berpuluh-puluh juta pelamar dari berbagai Strata Pendidikan mengajukan lamaran disertai harapan untuk menjadi PNS.
Ketika di tanya apa alasannya memilih jadi PNS, jawabannya banyak yang seragam :
* Berbakti pada Nusa dan Bangsa sebagai Pegawai Pemerintah.
* Merupakan kebanggan tersendiri bagi keluarga dan kerabat.
* Jaminan Hari Tua berupa Hak pensiun.
* Rasa aman.
Saya belum pernah menanyakan apakah bekerja di lingkungan Swasta tidak memberi jaminan seperti apa yang di uatarakan mereka para pelamar ?? karena itu tidak penting bagi saya.
Sesuai dengan judul Artikel berburu PNS, menurut saya yang paling menarik minat para pelamar ( kalau mereka tahu ) adalah seperti ini :
1..Hanya PNS yang bisa dan dapat diangkat sebagai KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran ) Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) yang nilainya bisa mencapai Triliyunan rupiah.
2. Hanya PNS yang bisa dan diangkat sebagai PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) yang pada jaman dulu biasa disebut Pimpro ( Pimpinan Proyek ) dari Uang Negara APBN atau APBD yang nilainya mencapai Triliyunan Rupiah.
3.Hanya PNS yang bisa dan dapat diangkat sebagai Bendaharawan Uang Negara baik dari APBN maupun APBD yang nilainya hingga Triliyunan Rupiah.
4..Hanya PNS yang bisa dan dapat diangkat jadi Hakim, Jaksa dan Polisi. 5.Dipastikan bahwa hanya PNS yang bisa dan dapat diangkat jadi Camat dan Lurah.
( Kecuali diatur lain berdasarkan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. )
Kalau ada yang salah mohon dikoreksi , lebih kurangnya mohon dimaafkan.
Itu menurut Saya, kemungkinan untuk berbeda pendapat dengan pembaca bisa saja terjadi, komentar anda ?***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar